Minggu, 09 Maret 2014

PUTUSAN SELA


KASUS HUKUM
Kasus Posisi
-          Seorang A (piutang) menggugat seorang B (berhutang) ;
-          B berhutang pada A ;
-          B baru membayar A sebesar Rp. 1000.000,00 (satu juta rupiah) ;
-          Jatuh tempo pelunasan telah habis, bahkan lewat 6 bulan ;
-          Dikarenakan wanprestasi tsb maka A menggugat B ke PN.

Fakta-Fakta Persidangan
-          Saksi belum ada yang di periksa ;
-          Hakim memutus perkara tersebut ;
-          Putusannya mengalahkan A.

Pertanyaan
-          Mengapa hakim memutus suatu kasus yang mana di dalam fakta persidangannya para saksi belum diperiksa?

Analisis
-          Bahwa kita atau pihak penggugat wajib memperhatikan formulering dalam membuat surat gugatannya (hal formil), misalnya gugatan tersebut diajukan di tempat tinggal tergugat, surat kuasa  bagi yang mengajukan gugatan dengan menunjuk kuasa hukum, objek sengketa ditulis dengan lengkap dan jelas serta lain-lainnya ;
-          Apabila hal-hal formil diatas tidak dipenuhi, maka gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard) ;
-          Putusan “gugatan tidak dapat diterima”, artinya bahwa majelis hakim secara terang belum menilai pokok perkaranya, sehingga hakim pun belum memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar ;
-          Apabila surat gugatan diperbaiki sesuai dengan kekurangan yang disebutkan di dalam putusan, maka penggugat yang diwakili kuasa hukumnya dapat mengajukan kembali gugatannya atau melakukan banding ;
-          Bahwa tergugat dapat mengajukan eksepsi (menangkis hal-hal yang formil), dalam hal ini mungkin saja tentang kewenangan/kompetensi pengadilan untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut ;
-          Bahwa hakim sudah memutus perkara tersebut walaupun saksi belum diperiksa maka putusan hakim tersebut bukanlah suatu putusan final, tetapi putusan sela ;
-          Putusan sela dapat terjadi apabila ada kekeliruan dalam surat gugatannya, biasanya menyangkut kewenangan/kompetensi pengadilan ;
-          Apabila pihak tergugat tidak  mengajukan eksepsi maka hakim karena jabatannya harus menyatakan bahwa PN tidak berwenang (kompetensi absolut).

Kesimpulan
-          Namun perlu diingat bahwa putusan sela tersebut tidak menghilangkan hak penggugat untuk mengajukan gugatan kembali setelah surat gugatan telah diperbaiki ;

Sumber Buku :
-          Judul “Buku Pintar Hukum’’, ‘’Strategi Praktis Menyelesaikan Masalah-Masalah Hukum’’ ;
-          Cetakan Kedua, Januari 2007 ;
-          Penulis : Tim Ikadin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar