KASUS HUKUM
Kasus Posisi
-
Seorang A (piutang) menggugat seorang
B (berhutang) ;
-
B berhutang pada A ;
-
B baru membayar A sebesar Rp.
1000.000,00 (satu juta rupiah) ;
-
Jatuh tempo pelunasan telah habis,
bahkan lewat 6 bulan ;
-
Dikarenakan wanprestasi tsb maka A
menggugat B ke PN.
Fakta-Fakta Persidangan
-
Saksi belum ada yang di periksa ;
-
Hakim memutus perkara tersebut ;
-
Putusannya mengalahkan A.
Pertanyaan
-
Mengapa hakim memutus suatu kasus
yang mana di dalam fakta persidangannya para saksi belum diperiksa?
Analisis
-
Bahwa kita atau pihak penggugat wajib
memperhatikan formulering dalam membuat surat gugatannya (hal formil), misalnya gugatan tersebut
diajukan di tempat tinggal tergugat,
surat kuasa bagi yang mengajukan gugatan
dengan menunjuk kuasa hukum, objek sengketa ditulis dengan lengkap dan jelas
serta lain-lainnya ;
-
Apabila hal-hal formil diatas tidak
dipenuhi, maka gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijkverklaard) ;
-
Putusan “gugatan tidak dapat diterima”, artinya bahwa majelis hakim secara terang belum menilai pokok
perkaranya, sehingga hakim pun belum memutuskan siapa yang salah dan siapa yang
benar ;
-
Apabila surat gugatan diperbaiki
sesuai dengan kekurangan yang disebutkan di dalam putusan, maka penggugat yang diwakili kuasa hukumnya
dapat mengajukan kembali gugatannya atau melakukan banding ;
-
Bahwa tergugat dapat mengajukan eksepsi (menangkis hal-hal yang formil),
dalam hal ini mungkin saja tentang kewenangan/kompetensi pengadilan untuk
memeriksa dan memutus perkara tersebut ;
-
Bahwa hakim sudah memutus perkara
tersebut walaupun saksi belum diperiksa maka putusan hakim tersebut bukanlah
suatu putusan final, tetapi putusan sela ;
-
Putusan sela dapat terjadi apabila ada kekeliruan
dalam surat gugatannya, biasanya menyangkut kewenangan/kompetensi
pengadilan ;
-
Apabila pihak tergugat tidak mengajukan eksepsi maka hakim karena jabatannya harus menyatakan bahwa PN
tidak berwenang (kompetensi absolut).
Kesimpulan
-
Namun perlu diingat bahwa putusan sela tersebut tidak
menghilangkan hak penggugat untuk
mengajukan gugatan kembali setelah surat gugatan telah diperbaiki ;
Sumber Buku :
-
Judul “Buku Pintar Hukum’’, ‘’Strategi Praktis Menyelesaikan
Masalah-Masalah Hukum’’ ;
-
Cetakan Kedua, Januari 2007 ;
-
Penulis : Tim Ikadin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar