Sumber Buku :
F.X. Djumialdi, S.H., M.Hum
Judul : Perjanjian Kerja Edisi Revisi
Hal : 7-14
25/02/14
Pada mulanya perjanjian kerja
diatur dalam Bab 7 Buku III KUH Perdata serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor : PER-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu tertentu yang sudah tidak
berlaku lagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Definisi Perjanjian Kerja :
“perjanjian kerja adalah
perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat
syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak”. (Pasal 1 Angka 14 UU
Ketenagakerjaan)
Definisi Hubungan Kerja :
“hubungan kerja adalah hubungan
antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang
mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”. (Pasal 1 Nomor 15 UU
Ketenagakerjaan)
Berdasarkan ketentuan-ketentuan
di atas maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerja yang menimbulkan hubungan
kerja mempunyai unsur pekerja, upah dan perintah.
Agar dapat disebut perjanjian
kerja harus memenuhi 3 (tiga) unsur, yaitu :
1. Ada Orang Di Bawah Pimpinan Orang Lain
Ada hubungan
subordinansi atau kedinasan yang artinya ada yang memerintah (atasan) dan ada
yang diperintah (bawahan).
Contoh :
·
Hubungan antara dokter dan pasiean adalah
hubungan koordinasi (kedudukannya sama).
·
Hubungan antara pemborong/kontraktor dan pemberi
tugas/pimpro adalah hubungan koordinasi (kedudukannya sama).
2. Penuaian Kerja (atau melakukan kerja)
Tidak digunakan
istilah melakukan pekerjaan karena melakukan pekerjaan dapat berarti persewaan
tenaga kerja atau penuaian kerja. Dalam persewaan tenaga kerja yang tersangkut
adalah tenaga manusia, sehingga upah sebagai kontraprestasi dipandang dari
sudut ekonomis.
3. Adanya Upah
Upah adalah hak
pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undang, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Jadi upah adalah
imbalan termasuk tunjangan (Pasal 1 Angka 30 UU Ketenagakerjaan).
Disebut buruh apabila dipenuhi persyaratan sbb
:
1.
Harus ada Perjanjian Kerja ;
2.
Harus ada hubungan kerja yang formil ;
3.
Harus bekerja pada perusahaan.
Perusahaan
(Pasal 1 Angka 6 UU Ketenagakerjaan) artinya :
a.
Setiap badan usaha yang berbadan hukum atau
tidak, milik orang atau perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum,
baik milik swasta maupun negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
b.
Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang
mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
4.
Yang
Memimpin Buruh/Pekerja Disebut Pengusaha atau Pemberi Kerja
Yang disebut dengan penguasaha adalah sbb:
a.
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang menjalankan suatu perusahaan miliknya sendiri;
b.
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya ;
c.
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan milik sendiri atau
perusahaan bukan miliknya yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menurut UU
ketenagakerjaan yang dinamakan pemberi kerja adalah orang perseorangan,
pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja
dengan upah atau imbalan dalam bentuk lain. (Pasal 1 Angka 4 UU Ketenagakerjaan)
Meskipun sudah
memenuhi persyaratan sebagai buruh, tidak dapat disebut buruh menurut Hukum
Ketenagakerjaan apabila :
1.
Tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan secara
tidak teratur dan secara organisasi tidak mempunyai fungsi pokok dalam
perusahaan. Tenaga kerja ini disebut tenaga kerja nonorganik seperti dokter,
perusahaan, konsultan perusahaan, notaris perusahaan, dsb;
2.
Tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan, namun
tidak berkesinambungan baik yang disebabkan karena waktu maupun sifat
pekerjaannya. Tenaga kerja ini disebut tenaga kerja yang bekerja insidentil,
seperti tenaga kerja bongkar muat.
MACAM PERJANJIAN KERJA
Perjanjian Kerja terdiri atas :
1. Perjanjian
Kerja untuk waktu tertentu, yaitu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan
pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk
pekerjaan tertentu. Selanjutnya disebut PKWT.
Perjanjian Kerja
untuk waktu tertentu dapat dibuat :
a.
Berdasarkan jangka waktu;
b.
Berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
2. Perjanjian
Kerja untuk waktu tidak tertentu, yaitu perjanjian kerja antara
pekerja/buruh dengan pengusaha untuk
mengadakan hubungan kerja tetap. Selanjutnya disebut PKWTT.
Perjanjian Kerja
untuk waktu tidak tertentu terjadi karena hal-hal sbb :
a.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak
dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf Latin;
b.
Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dibuat untuk
pekerjaan menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam
waktu tertentu, yaitu :
1. Pekerja
yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
2. Pekerja
yang diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, paling
lama 3 (tiga) tahun;
3. Pekerja
yang bersifat musiman;
4. Pekerja
yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang
masih dalam percobaan atau penjajakan.
c.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu diadakan
untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
d.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu diadakan untuk lebih dari 2 (dua) tahun
dan diperpanjang lebih dari satu kali untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu)
tahun.
e.
Pengusaha yang bermaksud memperpanjang
perjanjian kerja waktu tertentu, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian
kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir tidak memberikan maksudnya secara
tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
f.
Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu
diadakan tidak melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya
perjanjian kerja waktu tertentu yang lama. Pembaruan perjanjian kerja untuk
waktu tertentu ini diadakan lebih dari 1 (satu) kali dan lebih dari 2 (dua)
tahun.
PERUBAHAN ATAU PENARIKAN KEMBALI PERJANJIAN
KERJA SERTA PERJANJIAN KERJA PADA PERUSAHAAN YANG DIPINDAHKAN
Pada pasal 55
UU Ketenagakerjaan 2003, Perjanjian Kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau
diubah, kecuali atas persetujuan para pihak. Apabila salah satu pihak
mengadakan penarikan perjanjian kerja atau mengadakan perubahan perjanjian
kerja, pihak yang lain dapat memohon pemutusan hubungan kerja ke lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Mengenai
hubungan antara pemindahan perusahaan dengan Perjanjian Kerja, ada ketentuan
dalam Pasal 61 ayat (2) UU Ketenagakerjaan 2003 yang berbunyi : “Perjanjian
Kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas
perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah”. Dari ketentuan
ini, perjanjian kerja tetap ada dan berlangsung terus walaupun terjadi
pemindahan perusahaan, baik karena pengusaha meninggal dunia maupun karena
perusahaan dijual, atau adanya pewarisan atau hibah.
Apabila
terjadi pemindahan perusahaan maka buruh memiliki hak untuk setidaknya memilih
tetap bekerja pada pengusaha yang baru dengan syarat-syarat kerja sama yang
baru atau yang lama, atau bahkan memutus hubungan kerja dengan pengusaha yang
lama.
Ketika terjadi
pemutusan hubungan kerja dengan pengusaha yang lama, pengusaha yang baru berhak
untuk menerima atau tidak menerima buruh yang ingin bekerja padanya. Namun apabila
buruh tidak bersedia bekerja padanya maka buruh/pekerja ini berhak menerima
pesangon 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali dan uang
penggantian hak. Sebaliknya kalau pengusaha baru tidak bersedia menerima
buruh/pekerja dari pengusaha yang lama, tetapi buruh/pekerja ini bersedia untuk
bekerja padanya maka buruh akan memutus hubungan kerja dengan pengusaha yang
lama. Sehingga buruh/pekerja ini berhak atas 2 (dua) kali uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja (1) satu kali dan uang penggantian hak.
PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS
Pekerja/buruh
harian lepas adalah pekerja/buruh yang bekerja untuk melakukan
pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume
pekerjaan serta upah yang diterima didasarkan pada kehadiran.
Perjanjian
kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja buruh bekerja kurang dari
21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan. Pekerjaan harian lepas
dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada umumnya.
Apabila
perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja
21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau
lebih maka perjanjian kerja harian lepas tersebut berubah menjadi PKWTT.
Pengusaha yang
memperkerjakan pekerja/buruh harian lepas wajib membuat perjanjian kerja harian
lepas secara tertulis dapat berupa
daftar pekerja/buruh, sekurang-kurangnya memuat :
a.
Nama/alamat pengusaha atau pemberi kerja,
b.
Nama/alamat pekerja/buruh,
c.
Jenis pekerjaan yang dilakukan, dan
d.
Besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.
Daftar
pekerja/buruh harian lepas disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan untuk dicatat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sejak mempekerjakan pekerja/buruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar