Senin, 24 Februari 2014

PERJANJIAN KERJA


Sumber Buku :
F.X. Djumialdi, S.H., M.Hum
Judul : Perjanjian Kerja Edisi Revisi
Hal : 7-14
25/02/14
Pada mulanya perjanjian kerja diatur dalam Bab 7 Buku III KUH Perdata serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu tertentu yang sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Definisi Perjanjian Kerja :
“perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak”. (Pasal 1 Angka 14 UU Ketenagakerjaan)
Definisi Hubungan Kerja :
“hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”. (Pasal 1 Nomor 15 UU Ketenagakerjaan)
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerja yang menimbulkan hubungan kerja mempunyai unsur pekerja, upah dan perintah.
Agar dapat disebut perjanjian kerja harus memenuhi 3 (tiga) unsur, yaitu :
1.       Ada Orang Di Bawah Pimpinan Orang Lain
Ada hubungan subordinansi atau kedinasan yang artinya ada yang memerintah (atasan) dan ada yang diperintah (bawahan).
Contoh :
·         Hubungan antara dokter dan pasiean adalah hubungan koordinasi (kedudukannya sama).
·         Hubungan antara pemborong/kontraktor dan pemberi tugas/pimpro adalah hubungan koordinasi (kedudukannya sama).
2.       Penuaian Kerja (atau melakukan kerja)
Tidak digunakan istilah melakukan pekerjaan karena melakukan pekerjaan dapat berarti persewaan tenaga kerja atau penuaian kerja. Dalam persewaan tenaga kerja yang tersangkut adalah tenaga manusia, sehingga upah sebagai kontraprestasi dipandang dari sudut ekonomis.
3.       Adanya Upah
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undang, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Jadi upah adalah imbalan termasuk tunjangan (Pasal 1 Angka 30 UU Ketenagakerjaan).

Disebut buruh apabila dipenuhi persyaratan sbb :
1.       Harus ada Perjanjian Kerja ;
2.       Harus ada hubungan kerja yang formil ;
3.       Harus bekerja pada perusahaan.
Perusahaan (Pasal 1 Angka 6 UU Ketenagakerjaan) artinya :
a.       Setiap badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang atau perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
b.      Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4.       Yang Memimpin Buruh/Pekerja Disebut Pengusaha atau Pemberi Kerja
Yang disebut dengan penguasaha adalah sbb:
a.       Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan miliknya sendiri;
b.      Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya ;
c.       Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan milik sendiri atau perusahaan bukan miliknya yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menurut UU ketenagakerjaan yang dinamakan pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan upah atau imbalan dalam bentuk lain. (Pasal 1 Angka 4 UU Ketenagakerjaan)
Meskipun sudah memenuhi persyaratan sebagai buruh, tidak dapat disebut buruh menurut Hukum Ketenagakerjaan apabila :
1.       Tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan secara tidak teratur dan secara organisasi tidak mempunyai fungsi pokok dalam perusahaan. Tenaga kerja ini disebut tenaga kerja nonorganik seperti dokter, perusahaan, konsultan perusahaan, notaris perusahaan, dsb;
2.       Tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan, namun tidak berkesinambungan baik yang disebabkan karena waktu maupun sifat pekerjaannya. Tenaga kerja ini disebut tenaga kerja yang bekerja insidentil, seperti tenaga kerja bongkar muat.
MACAM PERJANJIAN KERJA
Perjanjian Kerja terdiri atas :
1.       Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu, yaitu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Selanjutnya disebut PKWT.
Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu dapat dibuat :
a.       Berdasarkan jangka waktu;
b.      Berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
2.       Perjanjian Kerja untuk waktu tidak tertentu, yaitu perjanjian kerja antara pekerja/buruh  dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja tetap. Selanjutnya disebut PKWTT.
Perjanjian Kerja untuk waktu tidak tertentu terjadi karena hal-hal sbb :
a.       Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf Latin;
b.      Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dibuat untuk pekerjaan menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
1. Pekerja yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
2. Pekerja yang diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, paling lama 3 (tiga) tahun;
3. Pekerja yang bersifat musiman;
4. Pekerja yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
c.       Perjanjian kerja untuk waktu tertentu diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
d.      Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu diadakan untuk lebih dari 2 (dua) tahun dan diperpanjang lebih dari satu kali untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun.
e.      Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir tidak memberikan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
f.        Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu diadakan tidak melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama. Pembaruan perjanjian kerja untuk waktu tertentu ini diadakan lebih dari 1 (satu) kali dan lebih dari 2 (dua) tahun.

PERUBAHAN ATAU PENARIKAN KEMBALI PERJANJIAN KERJA SERTA PERJANJIAN KERJA PADA PERUSAHAAN YANG DIPINDAHKAN
Pada pasal 55 UU Ketenagakerjaan 2003, Perjanjian Kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak. Apabila salah satu pihak mengadakan penarikan perjanjian kerja atau mengadakan perubahan perjanjian kerja, pihak yang lain dapat memohon pemutusan hubungan kerja ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Mengenai hubungan antara pemindahan perusahaan dengan Perjanjian Kerja, ada ketentuan dalam Pasal 61 ayat (2) UU Ketenagakerjaan 2003 yang berbunyi : “Perjanjian Kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah”. Dari ketentuan ini, perjanjian kerja tetap ada dan berlangsung terus walaupun terjadi pemindahan perusahaan, baik karena pengusaha meninggal dunia maupun karena perusahaan dijual, atau adanya pewarisan atau hibah.
Apabila terjadi pemindahan perusahaan maka buruh memiliki hak untuk setidaknya memilih tetap bekerja pada pengusaha yang baru dengan syarat-syarat kerja sama yang baru atau yang lama, atau bahkan memutus hubungan kerja dengan pengusaha yang lama.
Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja dengan pengusaha yang lama, pengusaha yang baru berhak untuk menerima atau tidak menerima buruh yang ingin bekerja padanya. Namun apabila buruh tidak bersedia bekerja padanya maka buruh/pekerja ini berhak menerima pesangon 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali dan uang penggantian hak. Sebaliknya kalau pengusaha baru tidak bersedia menerima buruh/pekerja dari pengusaha yang lama, tetapi buruh/pekerja ini bersedia untuk bekerja padanya maka buruh akan memutus hubungan kerja dengan pengusaha yang lama. Sehingga buruh/pekerja ini berhak atas 2 (dua) kali uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (1) satu kali dan uang penggantian hak.
PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS
Pekerja/buruh harian lepas adalah pekerja/buruh yang bekerja untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah yang diterima didasarkan pada kehadiran.
Perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan. Pekerjaan harian lepas dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada umumnya.
Apabila perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas tersebut berubah menjadi PKWTT.
Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh harian lepas wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dapat berupa daftar pekerja/buruh, sekurang-kurangnya memuat :
a.       Nama/alamat pengusaha atau pemberi kerja,
b.      Nama/alamat pekerja/buruh,
c.       Jenis pekerjaan yang dilakukan, dan
d.      Besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.
Daftar pekerja/buruh harian lepas disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk dicatat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar