Sumber Buku :
HUKUM PIDANA
Komentar atas
Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan
Padanannya dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
Pengarang :
JAN REMMELINK
SIFAT DAPAT DIPIDANANYA
PERBUATAN DAN PELAKU
ATAU
DE STRAFBAARHEID VAN FEIT EN DADER
Hal 61-60
Sebelum kita
menganalisis pengertian dari ‘tindak pidana’ (Strafbaarheid), ada baiknya apabila kita terlebih dahulu menelaah
titik tolak dan kriteria yang telah dipilih terlebih dahulu oleh pembentuk
undang-undang ketika ia menentukan sebuah perbuatan dapat di klasifikasikan sebagai perbuatan (feit) yang
dapat dipidana atau tidak.
Untuk dapat
menganilisis hal yang diterangkan di atas maka kita harus memilah terlebih
dahulu antara kejahatan (Misdrijven)
dan pelanggaran (Overtredingen).
Begitu banyak para
ahli, khususnya hukum pidana, yang dapat memberikan definisi-definisi tentang
apakah yang dimaksud dengan tindak pidana (Strafbaarheid)
dan disaat kapan kah suatu perbuatan dapat di klasifikasikan sebagai perbuatan
yang dapat dipidana atau tidak. Secara generalis dapat dikatakan bahwa tindak pidana adalah pelanggaran atau
ancaman terhadap hak-hak subjektif. Pengertian ini jika kita pandang dari
beberapa sudut pandang, dapat kita rasa kurang tepat.
Lagipula hak-hak
subjektif dalam banyak delik (Delicten)
justru tidak terganggu. Misalnya dalam tindak pidana pencurian. Bahwasanya
hak-hak subjektif dari pemilik tetap ada pada dirinya karena pelaku (Dader) tidak dapat memilikinya. Pada
saat itu pelaku hanya dapat menguasai
atau menggunakan objek yang telah diambilnya. Namun pelaku tidak dapat
serta merta dikatakan sebagai pemilik dari objek tersebut.
Sehingga lebih dirasa
tepat apabila definisi tindak pidana
adalah perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap
tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana
yang disediakan oleh hukum pidana. Dari definisi diatas maka penulis
melihat bahwa tindak pidana (Strafbaarheid)
tidak hanya melihat pada hak-hak subjektif dari pemilik yang mungkin tereduksi,
tetapi lebih melihat kepada kepentingan dari pemilik yang harus dilindungi oleh
pembentuk undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar