Kamis, 27 Februari 2014

SIFAT DAPAT DIPIDANANYA PERBUATAN DAN PELAKU ATAU DE STRAFBAARHEID VAN FEIT EN DADER


Sumber Buku :
HUKUM PIDANA
Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan
Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
Pengarang :
JAN REMMELINK
SIFAT DAPAT DIPIDANANYA PERBUATAN DAN PELAKU
ATAU
DE STRAFBAARHEID VAN FEIT EN DADER
Hal 61-60

Sebelum kita menganalisis pengertian dari ‘tindak pidana’ (Strafbaarheid), ada baiknya apabila kita terlebih dahulu menelaah titik tolak dan kriteria yang telah dipilih terlebih dahulu oleh pembentuk undang-undang ketika ia menentukan sebuah perbuatan dapat di  klasifikasikan sebagai perbuatan (feit) yang dapat dipidana atau tidak.
Untuk dapat menganilisis hal yang diterangkan di atas maka kita harus memilah terlebih dahulu antara kejahatan (Misdrijven) dan pelanggaran (Overtredingen).
Begitu banyak para ahli, khususnya hukum pidana, yang dapat memberikan definisi-definisi tentang apakah yang dimaksud dengan tindak pidana (Strafbaarheid) dan disaat kapan kah suatu perbuatan dapat di klasifikasikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana  atau tidak. Secara generalis dapat dikatakan bahwa tindak pidana adalah pelanggaran atau ancaman terhadap hak-hak subjektif. Pengertian ini jika kita pandang dari beberapa sudut pandang, dapat kita rasa kurang tepat.
Lagipula hak-hak subjektif dalam banyak delik (Delicten) justru tidak terganggu. Misalnya dalam tindak pidana pencurian. Bahwasanya hak-hak subjektif dari pemilik tetap ada pada dirinya karena pelaku (Dader) tidak dapat memilikinya. Pada saat itu pelaku hanya dapat menguasai  atau menggunakan objek yang telah diambilnya. Namun pelaku tidak dapat serta merta dikatakan sebagai pemilik dari objek tersebut.
Sehingga lebih dirasa tepat apabila definisi tindak pidana adalah perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana yang disediakan oleh hukum pidana. Dari definisi diatas maka penulis melihat bahwa tindak pidana (Strafbaarheid) tidak hanya melihat pada hak-hak subjektif dari pemilik yang mungkin tereduksi, tetapi lebih melihat kepada kepentingan dari pemilik yang harus dilindungi oleh pembentuk undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar